BELUM FINAL, Giliran Ketua Pemeriksa Barang KONI Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

BELUM FINAL, Giliran Ketua Pemeriksa Barang KONI Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari SH MH--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, periksa ketua panitia pemeriksa barang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel berinisial MZS, Rabu 20 September 2023.

MZS diperiksa penyidik, dalam lanjutan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi membenarkan pada hari ini dalam rangkaian penyidikan kasus KONI memeriksa satu orang saksi.

"Ya benar, hari ini memeriksa satu orang berinisial MZS yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel," ungkap Vanny dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

Adapun tujuan penyidik memeriksa MZS, Vanny menerangkan menguatkan alat bukti sekaligus melengkapi materi penyidikan perkara.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, MZS dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sebagaimana jabatan dari MZS.

Selanjutnya, kata Vanny serangkaian penyidikan bakal terus berlanjut dengan tetap memanggil dan memeriksa beberapa nama dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Apabila ada perkembangan lebih lanjut terhadap penyidikan, akan kita informasikan kembali," tukasnya.

BACA JUGA: Usut Aliran Dana Hibah, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

Jauh sebelumnya diketahui, Kejari Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: