Banner Pemprov

Kronologi Tersangka Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri, Barang Korban Ditemukan

Kronologi Tersangka Pembunuhan Staf Bawaslu  OKU Selatan Serahkan Diri, Barang Korban Ditemukan

4 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di OKU Selatan Akhirnya Serahkan Diri--

Tersangka Pembunuhan Staf Bawaalu OKU Selatan Menyerahkan Diri, Seluruh Barang Korban Berhasil Diamankan

OKU SELATAN, sumeks.co  Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang disertai pencurian dalam waktu empat hari sejak korban ditemukan.

Korban berinisial MS (38), staf sekretariat Bawaslu OKU Selatan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Rabu (25 Maret 2026) sekitar pukul 07.50 WIB.

Setelah penyelidikan intensif, tersangka berinisial SA (34) menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, Sabtu (28 Maret 2026) pukul 12.30 WIB. Penyerahan diri dilakukan empat hari setelah kejadian.

BACA JUGA:Innalillahi, Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas di Kontrakan, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

BACA JUGA:Innalillahi, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan Azhari Tutup Usia

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Aston Sinaga, bersama tim gabungan langsung menuju lokasi penyerahan diri.

Tim melibatkan Satreskrim, Satintelkam, serta Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Saat diamankan, polisi menemukan satu unit ponsel milik korban yang masih dikuasai tersangka.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pemulihan barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas menemukan dompet korban di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Dompet tersebut masih berisi identitas korban, termasuk KTP, SIM, dan kartu ATM.

Selanjutnya, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat beserta dokumen kendaraan dan satu unit laptop milik korban di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.

Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian sebagai bagian dari barang bukti.

Dengan pengungkapan tersebut, seluruh barang milik korban yang sempat dibawa tersangka berhasil diamankan kembali.

Tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian.

BACA JUGA:Sabu di Penginapan, Ekstasi di Orgen Tunggal, Dua Pengedar Dibekuk di OKU Selatan

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Luncurkan Kedai DEKAT, Perkuat Hubungan Polisi dan Masyarakat

Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menegaskan dukungan penuh terhadap pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi, mengirimkan SPDP ke jaksa, serta menyiapkan rekonstruksi sebelum pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan secara profesional dan berorientasi pada keadilan, tanpa memberikan ruang pada narasi yang menyalahkan korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait