Geledah 2 Kantor di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Kegiatan Dinas PUPR

Geledah 2 Kantor di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Kegiatan Dinas PUPR

Kejati Sumsel Geledah Dua Kantor di Banyuasin, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Pada Kegiatan Dinas PUPR--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dalam penyidikan korupsi kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun 2023.

Dari rilis yang diterima redaksi, Jumat 7 Februari 2025 nama penyidikan perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dari keterangan rilisnya, giat penggeledahan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 2 kantor sekaligus.

Pertama, menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin Jalan KH Choirul Chobir nomor 23 Pangkalan Balai.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan ULP Banyuasin, Amankan Sejumlah Berkas

BACA JUGA:Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Digeledah KPK, 11 Mobil Mewah Hingga Mata Uang Asing Diamankan!

Lalu, lokasi penggeledahan kedua yakni dikantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan Lingkar Sekojo No. 01 Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.

Dari giat penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel dipimpin Abdul Halim SH MH dibantu  Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH turut menyita beberapa dokumen guna kepentingan penyidikan.


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel geledah beberapa ruangan hingga periksaa beberapa dokumen berkaitan penyidikan perkara korupsi--

Dokumen-dokumen yang berhasil disita tersebut, diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi  terhadap kegiatan pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Masih dari rilis yang diterima, bahwa giat penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tersebut usai naik ke tahap penyidikan  sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

BACA JUGA:Tim Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Sementara, terkait dengan penggeledahan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 04 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: