JPU Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

JPU Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

JPU Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde--

BACA JUGA:Pakai Kursi Roda, Tersangka Alex Noerdin Hadir Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Pasar Cinde

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, negara mengalami kerugian senilai Rp137.722.947.614 atau lebih dari Rp137 miliar.

Kerugian itu timbul dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB) dalam proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Cinde yang berlangsung pada periode 2016-2018.


Didampingi kuasa hukum masing-masing, empat tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde jalani tahap II --

Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi wajah modernisasi pasar tradisional legendaris di Palembang, justru berakhir menjadi ajang praktik korupsi.

Alih-alih menghadirkan manfaat, proyek ini malah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa keempat tersangka kini resmi ditahan.

"Keempat tersangka ini kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Palembang," ujar Adhryansah dalam rilisnya Kamis kemarin.

Namun, masih ada satu tersangka yang hingga kini belum tertangkap, yakni Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum yang juga menjadi pihak pelaksana kegiatan.

Kejati Sumsel memastikan bahwa sejak 2 Juli 2025, Aldrin telah dicekal bahkan sejak 20 Agustus 2025 namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan lengkapnya berkas penyidikan dan telah dilimpahkannya para tersangka ke JPU, publik kini menanti bagaimana surat dakwaan akan disusun, serta kapan persidangan di Pengadilan Tipikor dimulai.

Kasus ini menjadi sorotan besar masyarakat Sumsel, mengingat proyek revitalisasi Pasar Cinde merupakan proyek ikonik yang semula diharapkan memberi manfaat bagi perekonomian rakyat, namun justru berujung pada praktik korupsi dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait