Mantan Pejabat Mura dan Muba Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp1,3 T

Mantan Pejabat Mura dan Muba Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp1,3 T

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (tengah)--

BACA JUGA:Selain Sita Uang Ratusan Miliar, Kejati Sumsel Blokir Aset Rp400 M Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan umum. Karena itu, tim penyidik terus mendalami bukti-bukti untuk mengungkap siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum," jelas Vanny.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejati Sumsel bahkan telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.

Yaitu, kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT Pinago Utama di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang, serta rumah saksi WS di kawasan Mayor Ruslan Palembang.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506,15 miliar.

"Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya penyelamatan kerugian negara. Penanganan kasus korupsi bukan hanya soal menetapkan tersangka, tapi juga mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Lebih jauh, Adhryansah mengungkapkan masih ada potensi tambahan pengembalian keuangan negara dari aset yang telah diblokir dan rencananya akan dilelang.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Dengan begitu, total potensi penyelamatan kerugian negara hampir mendekati Rp1 triliun dari total estimasi kerugian Rp1,3 triliun.

"Terkait penetapan tersangka, kami akan terus mendalami alat bukti dan segera melakukan langkah hukum yang diperlukan," tandasnya.

Kasus ini dipastikan menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejati Sumsel, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis serta melibatkan banyak pihak lintas instansi maupun korporasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait