Waspada! Tenaga Honorer Golongan Ini Terancam Batal Diangkat Jadi ASN

Peserta PPPK Paruh Waktu harus tahu apa yang membuat batal diangkat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri No 16 Tahun 2025, bahwa 3 kategori ini bisa gagal diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu
- Mengundurkan diri
BACA JUGA:Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH
Honorer yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN.
- Meninggal dunia.
Adapun cara melakukan DRH adalah sebagai berikut
1. login ke https://sscasn.bkn.go.id
2. Masukan NIK dan Pasword untuk masuk
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: