Kabar Baik! Honorer Paruh Waktu Resmi Diangkat PPPK oleh BKN

Kabar Baik! Honorer Paruh Waktu Resmi Diangkat PPPK oleh BKN

TMT untuk PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan BKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, bagi honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu kini bisa memulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan hingga 15 September 2025.

Setelah DRH terisi lengkap, PPK mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

BACA JUGA:Bersyukur! Tenaga Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025 Sesuai UU ASN

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Ini Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2

Pengusulan ini disertai dengan dokumen persyaratan yang meliputi pas foto terbaru dengan latar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan bermaterai yang memuat beberapa poin penting.

Termasuk SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter di unit layanan kesehatan pemerintah, dan surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat yang akan menerima penempatan.

Setelah pengusulan diterima, Kepala BKN atau Kantor Regional BKN akan melakukan penetapan dan memberikan persetujuan teknis Nomor Induk PPPK Paruh Waktu biasanya dalam kurun waktu 7 hari kerja.

Setelah itu, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Horee! Gaji PPPK Resmi Lebih Tinggi dari PNS Sesuai Perpres 11

BACA JUGA:MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

Dimana saat ini perserta PPPK Paruh Waktu sedang melakukan pengisian DRH. Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, diumumkan 4.600 peserta PPPK paruh waktu. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: