Benarkah Honorer Non Database BKN Tidak Bisa Jadi PPPK? Simak Penjelasannya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Namun, menurut Zudan, penerapan PPPK paruh waktu juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
"Pemerintah juga menyediakan opsi bahwa bagi non-ASN database BKN yang ditempatkan dalam skema paruh waktu, bisa suatu saat ke depan tetap menjadi penuh waktu jika kondisi ekonomi daerah sudah mumpuni sehingga bisa mengalokasikan belanja pegawai untuk penuh waktu,” terangnya.
Dimana pemerintah sejak lama telah mengklasifikasikan tenaga honorer ke dalam lima kategori.
BACA JUGA:BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan
BACA JUGA:MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima
1. R1 : Lulus seleksi dan syarat lengkap
2. R2 : Eks tenaga honorer kategori II
3. R3 : Honorer terdata di BKN
4. R4 : Honorer tidak terdata di BKN
5. R5: Honorer kategori teknis tambahan
kelima kategori itu, hanya R1, R2, dan R3 yang disebut “aman” karena diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Jadi skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5,” tegas Zudan.
Dengan demikian, kelompok R4 (honorer non database BKN) dan R5 praktis hanya bisa berharap apabila formasi untuk tiga kategori prioritas itu sudah terpenuhi seluruhnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: