Nasib Tenaga Honorer Tidak Ada Kepastian, Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Terganjal Ini!

Bagaimana nasib tenaga honorer karena belum ada kepastian. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia sangat banyak. Dimana pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini dilakukan agar tenaga honorer selesai diangkat menjadi PPPK. Namun, saat ini ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia kini benar-benar berada di titik penentuan nasib.
Dimana setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status non-ASN, gaji yang pas-pasan, dan tanpa kepastian masa depan, harapan mereka untuk segera diangkat sebagai PPPK seolah tinggal selangkah lagi.
Namun, langkah tersebut masih terancam batal hanya karena pemerintah daerah dinilai lamban bergerak.
BACA JUGA:BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan
Ditegaskan, Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Widianto, bahwa proses ini sepenuhnya bergantung pada komitmen daerah.
“Bola panas kini ada di tangan pemerintah daerah,” tegasnya Senin, 18 Agustus 2025.
Aris juga mengingatkan bahwa penyelesaian seleksi PPPK, baik tahap pertama maupun tahap kedua, harus segera ditindaklanjuti.
Masih kata dia, bahwa batas waktu pengajuan penetapan Nomor Induk PPPK adalah 10 September 2025.
BACA JUGA:MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024
Sementara tenggat waktu TMT ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
Jadi, artinya, lanjut dia, apabila pemerintah daerah tidak segera bergerak, ribuan honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi bisa kembali terjebak dalam ketidakpastian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: