Kabar Gembira! BKN Pastikan Semua Honorer Punya Hak Sama untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Semua tenaga honorer mempunyai hak sama diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
-R2 – Honorer K2.
-R3 – Pelamar non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.R3/B: Peserta seleksi PPPK tahap 2 non-ASN berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
-R3/T: Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masuk dalam formasi tambahan atau jabatan operasional.
- R4 – Non-ASN yang tidak terdaftar di database namun telah bekerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
-R5 – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak tercatat dalam database BKN.
BACA JUGA:MenPANRB Rilis Jadwal PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Dapat Kesempatan Jadi ASN
BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer Golongan Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Bisa Diisi
Menurut Suharmen, kode R3/B dan R3/T hanyalah penanda administratif, sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Semua honorer, baik R1 hingga R5, memiliki hak yang sama untuk diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan tetap memperhatikan skala prioritas,” ujarnya Sabtu, 16 Agustus 2025.
Untuk diketahui, dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widiantini, disebutkan bahwa pelamar yang dapat diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu terdiri atas:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: