Eks Jam Intel Kejagung Tegaskan Penanganan Tipikor Harus Mengacu pada Kerugian Negara yang Nyata

Eks Jam Intel Kejagung Tegaskan Penanganan Tipikor Harus Mengacu pada Kerugian Negara yang Nyata

JAM Intel Kejaksaan Agung RI 2017-2020, Dr Jan Samuel Maringka.--

"Berdasarkan SKMenhut 822/2013, SKMenhut 866/2014, SK Menhut 454/2016, dan SK Menhut 6600/2021, lahan tersebut bukanlah kawasan hutan hingga saat ini, sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut No. S.370/KUH/DITKUH/PLA 02.01/B/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, sehingga terdapat kekeliruan yang nyata dalam dakwaan dan tuntutan bagi para terdakwa dan sangat merugikan hak kepemilikan tersangka H Halim dalam perkaraini. Adapun penggunaan surat Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015 sebagai dasar dakwaan dan tuntutan pidana yang menegaskan telah terjadi tindakan maladministrasi, karena SK Kemenhut 76/2001 telah memasukkan kembali Area Penggunaan Lain (APL) menjadi kawasan hutan tanpa dasar. Yang telah menjadi pangkal persoalan dan kekeliruan dalam perkara ini," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan, JPU telah keliru memahami arti tanah negara, dimana JPU melandaskan dakwaan dan tuntutan pidana berdasarkan surat keterangan BPN Kabupaten Muba Nomor: 14/500-06.01/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB di Desa Peninggalan seluas 146.147 m2 (14 Hektar) dengan nomor urut Bidang (NUB) 2316, dan 2317 yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai tanah negara dan surat keterangan kantor BPN Muba Nomor: 88/500-06.01/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang isinyamenyatakan bahwa lahan yang dikuasaioleh PT.SMB dengan nomor urut bidang (NUB) 2574, dan 2577 seluas 165.160 M2 yang terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai tanah negara, karena KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut.

BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti

"Dengan demikian JPU tidak memahami bahwa tanah negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun, tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanen/tidak permanen, bukti penguasaannya, seharusnya mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.

Ia menambahkan, yang perlu digaris bawahi adalah kasus ini tidak ada kerugian negara, penegak hukum seharusnya membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang riil sebelum menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi

"Dan perlu diketahui sampai saat ini PT SMB belum pernah mengajukan ganti rugi atas pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi," ujarnya.

Untuk itu, atas berbagai uraian tersebut, ia berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar tidak terjadi peradilan sesat dan pemaksaan kehendak oleh JPU Kejari Muba, untuk segera menghentikan proses penuntutan, penyidikan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa H Yudi Herzandi, S.H., M.H. dan Ir. Amin Mansur, S.H.,M.H., dan tersangka KMSH.Abdul Halim Ali dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang objektif dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat

BACA JUGA:Perkara Tol Betung-Tempino Disebut Belum Ada Kerugian Negara, Ahli Pidana: Daftar & Surat Itu Hal Berbeda

"Mempertahankan kekeliruan dengan mengabaikan kebenaran dan rasa keadilan, hal ini terlihat dari Tuntutan setebal 244 halaman yang telah dibacakan tanggal 11 Agustus 2025 terhadap para terdakwa akan sangat mempengaruhi citra penegakan hukum yang diagendakan harus diputuskan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Agustus 2025 adalah suatu bentuk keadilan yang instan tanpa memberikan ruang pembelaan bagi paraterdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan secara berimbang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait