JPU Ngotot Tuntut AM dan YH 2 Tahun Penjara, PH : Fakta Persidangan Lahan APL dan Tak Ada Kerugian Negara

Sidang tuntutan perkara pengadaan lahan Tol Betung-Tempino di PN Palembang. --
"Menyatakan terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada Yudi Herzandi pidana 2 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: