Fakta Baru, Kejati Sumsel Beberkan Pemilik PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Beberkan Pemilik PT BSS dan PT SAL Ternyata Punya Saham di PT Pinago Utama--
"Diduga telah terjadi pelanggaran dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar," ungkap Adhryansah.
Saat ini, Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak bank pemberi kredit.
Aspidsus Kejati Sumsel menyampaikan rilis penyitaan uang Rp506 miliar lebih dari penyidikan korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL--
Pihak kejaksaan juga belum menutup kemungkinan bahwa akan ada keterkaitan pihak lain yang berasal dari institusi keuangan tersebut.
Selain penyitaan uang tunai senilai Rp506 miliar, penyidik juga telah membekukan beberapa aset perusahaan senilai Rp400 juta yang nantinya akan diajukan untuk dilelang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
"Penyidikan masih berlangsung. Kami masih terus mengumpulkan dan menguatkan alat bukti. Penetapan tersangka baru akan dilakukan ketika seluruh bukti telah cukup,” jelas Aspidsus.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan akan segera diambil sesuai perkembangan penyidikan, dan Kejati Sumsel tetap berkomitmen tidak hanya menjerat pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel, yang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan jaringan korporasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: