Selain Sita Uang Ratusan Miliar, Kejati Sumsel Blokir Aset Rp400 M Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Selain Sita Uang Ratusan Miliar, Kejati Sumsel Blokir Aset Rp400 M Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Selain Sita Uang Rp 506 Miliar, Kejati Sumsel Blokir Aset Rp 400 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS-PT SAL--

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dalam mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) membuahkan hasil signifikan.

Selain berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp506.150.000.000, penyidik juga melakukan pemblokiran aset milik pihak terkait dengan estimasi nilai mencapai Rp 400 miliar.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin.

"Selain penyitaan uang, kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 miliar. Ke depan, aset ini akan dilelang demi menyelamatkan kerugian keuangan negara," tegas Adhryansah.

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Kredit Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL, 60 Saksi Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:Fakta Baru, Kejati Sumsel Beberkan Pemilik PT BSS dan PT SAL

Menurutnya, langkah penyitaan dan pemblokiran ini adalah bagian awal dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Dengan penyitaan uang dan pemblokiran aset tersebut, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan hampir Rp 1 triliun potensi kerugian negara.


Petugas kejaksaan menghitung jumlah uang yang berhasil disita Rp506 miliar dari penyidikan korupsi fasilitas kredit PT BSS-PT SAL--

"Kami akan terus mendalami alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan," ujarnya.

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi penting, di antaranya Sigit Wibowo, Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012; FR, Kadis Perkebunan Sumsel periode 2012–2016; WS, Direktur PT BSS sekaligus Direktur PT SAL; V, Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL; serta MS, Komisaris PT BSS.

Tidak hanya memeriksa saksi, Kejati Sumsel juga menggeledah empat lokasi strategis: Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di lokasi yang sama, Kantor PT Pinago Utama (PU) di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang, dan rumah saksi WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting, surat-surat, serta barang elektronik, termasuk telepon genggam dan unit CPU komputer.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: