Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian yang Beraksi di Kosan, Gasak AC hingga Kloset Duduk

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian yang Beraksi di Kosan, Gasak AC hingga Kloset duduk.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Pelaku berinisial KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang di kos-kosan milik korban.
BACA JUGA:Jukir Liar Depan Alfamart Tusuk Driver Ojol, Pelaku Diciduk Jatanras Polda Sumsel
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, 1 unit springbed warna cream merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk warna putih, 1 buah kunci inggris, Beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.
Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: