Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Pejabat Penting dan ULP Banyuasin

Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Pejabat Penting dan ULP Banyuasin

Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Arie Martharedo dan ULP Banyuasin--

BACA JUGA:Didakwa Terima Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Mantan Ketua DPRD Sumsel, Terdakwa Ini Melawan!

Uniknya, Wisnu juga menyebut bahwa tidak ada fee yang diberikan kepada terdakwa lainnya, yakni Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

"Pak Apriansyah tidak pernah meminta fee. Hanya saja ketika saya mengurus pencairan, beliau sampaikan tidak bisa karena pembangunan kantor lurah belum selesai. Katanya, karena dananya dari Bangub, maka harus selesai semua proyek baru bisa dicairkan," tambah Wisnu.


Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah terdakwa korupsi proyek pokir Anita Noeringhati memberikan keterangan dihadapan hakim PN Palembang--

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Arie Martharedo membantah sebagian pengakuan Wisnu.

Ia hanya mengakui adanya transfer sebesar Rp398,8 juta ke rekening Bank Sumsel Babel miliknya, namun membantah menerima dana Rp208 juta di rekening BCA.

"Uang di rekening BCA itu milik pribadi saya, bukan dari Wisnu. Tapi untuk yang Rp398 juta memang benar saya terima dan terkait perkara ini, saya sudah mengembalikan sekitar Rp630 juta lebih ke negara," ucap Arie dalam kesaksiannya.

Sidang yang mempertemukan ketiga terdakwa untuk saling bersaksi, sekaligus menjalani pemeriksaan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus yang melibatkan aliran dana besar dari proyek aspirasi dewan yang seharusnya berpihak pada masyarakat.

Proses hukum masih berlanjut, dengan menunggu agenda sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa yang direncanakan bakal dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait