Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

Tenaga honorer segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

- Penetapan oleh Menteri PAN-RB:

 

Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.

 

- Rincian Kebutuhan Jabatan:

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Usulkan 1.778 Tenaga R4 Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik, Ini Alasan Penghambat Pengangkatan Tenaga Honorer

Penetapan tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.

 

Pengusulan Nomor Induk:

 

PPK mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan dari Menteri PAN-RB

 

Penetapan oleh BKN:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait