Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

Tenaga honorer segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
- Penetapan oleh Menteri PAN-RB:
Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.
- Rincian Kebutuhan Jabatan:
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Usulkan 1.778 Tenaga R4 Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik, Ini Alasan Penghambat Pengangkatan Tenaga Honorer
Penetapan tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
Pengusulan Nomor Induk:
PPK mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan dari Menteri PAN-RB
Penetapan oleh BKN:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: