Perkara Tol Betung-Tempino Disebut Belum Ada Kerugian Negara, Ahli Pidana: Daftar & Surat Itu Hal Berbeda

Ahli pidana saat dihadirkan di PN Palembang dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino. --
Menurutnya, ia sempat bertanya kepada Ahli Pidana, apabila salah satu unsur tidak terbukti, apakah seseorang bisa dijerat hukum, maka jawaban dari Ahli Pidana adalah tidak bisa.
"Kalau tidak terbukti, maka harus dibebaskan dari segala dakwaan. Ya harus dibebaskan kalau tidak terbukti, sudah jelas yang dimaksud dengan buku dan daftar. Tinggal pemeriksaan terdakwa Minggu depan. Selanjutnya, kita serahkan pada proses hukum berlaku. Kita sudah serahkan segala bukti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: