Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah

Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah

Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah.-Foto: dokumen/sumeks.co -

BACA JUGA:Sidang Perdana Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Digelar Hari Ini di Pengadilan Militer Palembang

Kopda Bazarsah mengaku tidak mengenal langsung almarhum, tetapi menyebut bahwa rekannya bernama Lubis memiliki koneksi.

Ia juga mengakui pernah menyerahkan uang pengamanan kepada oknum polisi lain, Bripka F, bukan kepada Kapolsek langsung.

Rangkaian pelanggaran berat, mulai dari pembunuhan berencana, kepemilikan senpi ilegal, perjudian, hingga pelanggaran kode etik prajurit, menjadikan tuntutan pidana mati sebagai langkah tegas penegakan hukum di lingkungan militer.

Sidang lanjutan akan menentukan nasib hukum akhir Kopda Bazarsah yang kini menghadapi tuntutan terberat dalam sistem peradilan militer.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait