Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah

Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Hal ini menjadi dasar tambahan yang memperparah tuntutan.
Rekam jejak terdakwa juga menjadi catatan buruk di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Oknum Polisi Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan Lontarkan Permohonan Maaf
Kopda Bazarsah, ternyata pernah menjalani hukuman sebelumnya karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakannya bukan kali pertama dan dianggap sebagai pelanggaran berulang.
Dalam persidangan, saat dicecar majelis hakim soal kronologi penembakan yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, keterangan terdakwa pun dinilai berbelit-belit.
Hakim ketua beberapa kali harus mengulang pertanyaan karena jawaban yang tidak konsisten.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron
Terdakwa juga mengakui bahwa ia membawa senjata saat kegiatan judi sabung ayam besar berlangsung.
Ia menyatakan bahwa senjata tersebut biasa dibawanya untuk "pengamanan" selama acara berlangsung.
Pengakuan ini, semakin menegaskan keterlibatannya dalam praktik ilegal dan penggunaan senjata secara tidak sah.
Lebih lanjut, hakim turut mengorek informasi mengenai hubungan antara terdakwa dengan Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: