BKN Desak Percepatan Pengangkatan PPPK 2024, Jenjang Karier Setara PNS Segera Terwujud

MenPAN RB, Rini Widiyanti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Ditegaskan DPR RI, pentingnya percepatan pengangkatan NIP PPPK, mengingat hingga pertengahan Juli 2025 masih terdapat sejumlah instansi yang belum mengajukan usulan NI PPPK.
Lebih dari itu, BKN juga diminta menyederhanakan proses pertimbangan teknis (pertek) dalam mutasi dan promosi ASN dari yang sebelumnya memakan waktu hingga 2–3 bulan, kini hanya maksimal 5 hari kerja.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Akan Jadi PPPK Penuh Waktu
Hal ini bertujuan untuk memangkas birokrasi yang lamban dan mempermudah mobilitas serta pengembangan karier ASN secara menyeluruh.
Salah satu poin penting lainnya adalah usulan dari DPR agar PPPK juga diberikan hak pensiun dan tunjangan hari tua, menyusul penyetaraan hak dengan PNS yang sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat status PPPK sebagai bagian integral dari ASN tanpa diskriminasi administratif maupun kesejahteraan.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang ditetapkan, penetapan NIP CPNS formasi 2024 akan dilakukan paling lambat Juni 2025.
BACA JUGA:PPPK di Lingkungan Pemkab Banyuasin Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer R3-R4, Usulkan Jadi PPPK
Sementara itu, untuk PPPK formasi 2024, proses penyelesaian ditargetkan rampung maksimal Oktober 2025, dengan kemungkinan dimulai lebih cepat antara April–Mei apabila instansi telah siap.
Kesepakatan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama tenaga honorer dan ASN non-PNS yang selama ini menanti kejelasan status dan karier mereka.
Dengan arah kebijakan baru ini, diharapkan tak ada lagi ketimpangan antara PPPK dan PNS dalam sistem birokrasi Indonesia.
Reformasi menyeluruh di tubuh ASN kini bukan lagi wacana, melainkan langkah nyata yang sedang dijalankan secara bertahap.
BACA JUGA:Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: