PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini

PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini

PPPK yang telah diangkat bisakah mutasi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, mutasi PPPK pada tahun ini di dominasi dengan alasan ingin mutasi di dekat rumah.

Namun jika PPPK melakukan mutasi maka akan dianggap mengundurkan diri, karena sifatnya yang sementara.

BACA JUGA:Terungkap Pembatalan Calon PPPK di Muara Enim Usai Ada Laporan Masuk ke Wapres

BACA JUGA:HEBOH, Dibatalkan Lulus PPPK Peki Jaya Ungkap Ada Surat Kadishub Dirinya Aktif Bekerja

Ditambah sebelum mendaftar PPPK juga sudah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan pindah untuk waktu yang telah ditentukan.

Jadi dengan demikian PPPK bisa pindah ke instansi atau mutasi dengan syarat menyelesaikan kontrak terlebih dahulu.

Jadi, PPPK juga bisa mendaftar di unit baru dengan menyesuaikan formasi yang tersedia.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: