Kabar Gembira! Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Akan Jadi PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan
Untuk diketahui, status PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Adanya keputusan ini jelas menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian pekerjaan dan penghasilan layak.
Meskipun bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu menjanjikan penghasilan yang lebih terjamin serta hak-hak ASN yang tidak dimiliki tenaga honorer biasa.
Jadi walaupun menjadi PPPK Paruh Waktu, tetap ada kelebihan dibanding tenaga honorer, serta bagaimana penghasilan dan sistem kerjanya diatur secara resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: