Pengacara Sugeng Desak KPK Usut Peran Aktif Mendra dalam Skandal Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Pengacara Sugeng Desak KPK Usut Peran Aktif Mendra dalam Skandal Fee Proyek Pokir DPRD OKU--
BACA JUGA:Jaksa KPK Bongkar Percakapan Terdakwa Sugeng Soal Proyek Pokir DPRD OKU: Ada Desakan Eks Kadis PUPR
"Ini jelas memperlihatkan bahwa Mendra tak hanya sebagai perantara, tetapi bagian dari mekanisme penyerahan fee. Maka dari itu, sangat tidak masuk akal jika perannya tidak diperiksa oleh penegak hukum," tegas Supendi.
Dalam keterangan terdakwa Sugeng di persidangan sebelumnya, ia menjelaskan bahwa penyerahan uang terjadi pada 25 Februari 2024, setelah serangkaian permintaan dan tekanan dari Mendra sejak 22 Februari.
Cerita Ahmad Sugeng Santoso didesak Mendri untuk ikut proyek PUPR OKU atas perintah Kadis Novriansyah--
Bahkan, Sugeng mengaku sempat bertemu di beberapa tempat seperti Dokter Koffe dan Lucky Karaoke, namun selalu menyatakan tidak sanggup mengikuti proyek karena keterbatasan.
Namun Mendra terus memaksa, bahkan mengutip ucapan Novriansyah: "Yang punya kue, motong kue, dan bagi-bagi kue itu Pak Novri."
Pada akhirnya, Sugeng mengaku mengambil uang dari rekening pribadinya dan menyerahkan uang tersebut dengan dibawa langsung oleh Mendra dan seorang rekannya, Redi, ke rumah Novri.
"Setelah uang diletakkan di meja makan, saya langsung pulang. Tak ada kuitansi, tak ada bukti," ucap Sugeng di depan majelis hakim Tipikor Palembang, Senin 14 Juli 2025.
Melihat fakta-fakta tersebut, Supendi menilai sangat penting bagi KPK untuk tidak hanya memfokuskan penyidikan pada Sugeng semata, melainkan juga menyasar aktor-aktor lain yang diduga turut serta mengatur dan memuluskan alur korupsi proyek Pokir tersebut.
"Proses hukum harus adil. Jangan sampai hanya klien kami yang dikorbankan, sementara pihak lain yang punya peran lebih aktif justru dibiarkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: