Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB

Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB

MenpanRB, Rini Widyawati. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Keputusan ini menegaskan kembali isi dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen. 

Dalam aturan tersebut, golongan PPPK dibagi dari golongan 1 hingga 17, tergantung pada jenjang pendidikan dan jabatan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025

Untuk jabatan fungsional, golongan dibagi sebagai berikut:

 

- Pemula: Golongan 5

- Terampil: Golongan 6 dan 7

- Mahir: Golongan 9

- Penyelia: Golongan 11

 

- Ahli Pertama: Golongan 9–10

- Ahli Muda: Golongan 11

- Ahli Madya: Golongan 13

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: