Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB

MenpanRB, Rini Widyawati. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Keputusan ini menegaskan kembali isi dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.
Dalam aturan tersebut, golongan PPPK dibagi dari golongan 1 hingga 17, tergantung pada jenjang pendidikan dan jabatan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025
Untuk jabatan fungsional, golongan dibagi sebagai berikut:
- Pemula: Golongan 5
- Terampil: Golongan 6 dan 7
- Mahir: Golongan 9
- Penyelia: Golongan 11
- Ahli Pertama: Golongan 9–10
- Ahli Muda: Golongan 11
- Ahli Madya: Golongan 13
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: