Desa Keciput Belitung Ditunjuk Sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

Desa Keciput Belitung resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025, membawa potensi budaya dan produk lokal ke kancah internasional. --
Ia menyatakan bahwa tujuan utama dari kawasan berbasis kekayaan intelektual adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan, perlindungan, dan komersialisasi hasil karya intelektual.
Dengan adanya perlindungan hukum bagi pencipta karya, Harun berharap dapat mendorong inovasi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih baik di daerah tersebut. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing wilayah Belitung baik di tingkat nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
Dengan ditetapkannya Desa Keciput sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Harun Sulianto berharap Pemerintah Daerah Belitung terus berperan aktif dalam mempromosikan potensi desa ini, baik dari sektor pariwisata, budaya, maupun produk lokal.
Ia juga mengingatkan agar event-event yang berhubungan dengan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) dapat diselenggarakan di desa tersebut.
Selain memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat, event semacam itu juga akan memperkenalkan Desa Keciput kepada lebih banyak wisatawan dan pelaku ekonomi kreatif.
Penetapan Desa Keciput sebagai KBKI bukan hanya langkah besar dalam melindungi kekayaan intelektual, tetapi juga membuka peluang besar dalam mengembangkan ekonomi kreatif dan sektor pariwisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: