Kasus Narkoba, Warga Cengal OKI Dihukum 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus Narkoba, Warga Cengal OKI Dihukum 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang kasus narkoba di PN Kayuagung dengan terdakwa Yong. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Perbuatan terdakwa ini terjadi Selasa, 31 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WIB. Bermula Rico (DPO) menelpon terdakwa menanyakan mengenai apakah persediaan narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa telah habis.

Lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa telah habis, sehingga Rico (DPO) menawarkan persediaan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

BACA JUGA:Canggih, Napi Lapas Jelekong Order Pasokan Narkoba Dikirim Pakai Drone

BACA JUGA:Mobil Terbalik Penuh Narkoba Milik Geng Pemulutan, Polda Sumsel Janji Rilis Kasusnya Segera

"Terdakwa pun setujui lalu selanjutnya Rico (DPO) menyuruh terdakwa untuk bertemu dengannya di Desa Sungai Jeruju, untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdakwa telah pesan," kata hakim. 

Kemudian, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Rico (DPO) di jalan desa Sungai jeruju, yang mana saat itu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada Rico (DPO).

Dimana, uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah berhasil dijual oleh terdakwa, sehingga uang tersebut digunakan sebagai pembayaran atas hutang narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari Rico (DPO).

Selanjutnya Rico (DPO) menerima uang sebesar Rp3 juta tersebut dan langsung menyerahkan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa. 

BACA JUGA:Terungkap, Mobil Terbalik di Ogan Ilir Saksi Bisu Penangkapan 3 Tersangka Narkoba Geng Pemulutan

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 4 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi, dari Seorang Bandar di Ogan Ilir

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menuju ke hutan di belakang rumah terdakwa yang berada di Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa menjadi beberapa paket. 

Yakni 50 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp50 ribu. Lalu 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp100.000.

Kemudian, 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp150.000. 

Selanjutnya setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pecah ke dalam 1 buah kaleng wadah rokok merk Djie Sam Soe. 

BACA JUGA:Mobil Terbalik di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Milik Bandar Narkoba, Dikejar Anggota Polda Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: