Kasus Narkoba, Warga Cengal OKI Dihukum 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang kasus narkoba di PN Kayuagung dengan terdakwa Yong. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Lalu Senin 06 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang saat itu sedang duduk diteras rumah terdakwa tiba-tiba datanglah anggota Satreskrim Narkoba Polres OKI. Mendapati 1 kaleng wadah rokok berisi narkotika jenis sabu ke luar rumah melalui jendela samping rumah," bebernya.
Pada saat itu perbuatan terdakwa tersebut dilihat oleh anggota Satreskrim Narkoba dan langsung mengamankan terdakwa.
Saat diperiksa badan terdakkwa dan menemukan 1 unit handphone realme. Juga mengamankan 1 buah kaleng wadah rokok merk Dji Sam Soe yang telah terdakwa buang keluar rumah, yang mana saat dibuka berisi 13 paket narkotika jenis sabu.
"Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres OKI," ucapnya.
BACA JUGA:Misteri Mobil Terbalik di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis Ogan Ilir, Penangkapan Bandar Narkoba?
BACA JUGA:Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Desa Mangun Jaya OKI, Satu Pelaku Diamankan
Rupanya, terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis sabu. Yaitu 57 paket yang terdiri dari 45 paket kecil seharga Rp50 ribu. Kemudian, 5 paket kecil seharga Rp.100.000.
7 paket kecil seharga Rp.150.000. Bahwa sisa barang bukti narkotika jenis sabu yang belum berhasil terdakwa jual sebanyak 13 bungkus.
Dari 13 paket yang belum terjual yaitu 5 paket kecil seharga Rp.50.000. Lalu 5 paket kecil seharga Rp.100.000. Dan 3 paket kecil seharga Rp.150.000.
Dari 13 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 2,073 gram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: