Terungkap 3 Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara Rp479 Juta

Terungkap 3 Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara Rp479 Juta

Terungkap 3 tersangka korupsi di PMI Ogan Ilir kembalikan kerugian negara Rp479 juta.--

Ketiganya akan mendekam di sel tahanan Pakjo selama 20 hari kedepan, mulai 22 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025. Masa penahanan nanti bisa saja diperpanjang jaksa penyidik perkaranya.

Dari 3 tersangka kasus korupsi di PMI Ogan Ilir ini, R punya peran yang sangat dominan.

R ini Ketua Bidang PMR (Palang Merah Remaja) dan juga relawan PMI Ogan Ilir 2021- 2026, 

BACA JUGA:Korupsi Uang Negara Rp 624 Juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Penjara

BACA JUGA:PMI Ogan Ilir Distribusikan 1.000 liter Air Bersih ke Korban Banjir di Kecamatan Payaraman dan Tanjung Batu

Saat uang dana hibah Rp1 miliar diterima PMI Ogan Ilir R mengambil alih pengelolaan dana itu meski tanpa wewenang untuk itu.

Bahkan R mengelola seluruh urusan administrasi pertanggungjawaban keuangan PMI Ogan Ilir.

R dibantu M dan N melakukan markup dana anggaran dalam penggunaan nada hibah tersebut.

Dan membuat laporan perlanggungjawaban penggunaan dana hibah 2023 - 2024 dengan cara ditinggikan harganya (di-markup).

BACA JUGA:Korupsi Uang Negara Rp 624 Juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Penjara

BACA JUGA:PMI Ogan Ilir Distribusikan 1.000 liter Air Bersih ke Korban Banjir di Kecamatan Payaraman dan Tanjung Batu

Terungkap sangat kasar cara 3 tersangka tilep Rp2 miliar dana hibah PMI Ogan Ilir, mulai dari laporan kegiatan fiktif hingga memotong honor anggota PMI.

Pertama, melakukan mark up laporan perlanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Kabupaten OI tahun 2023 - 2024.

Kedua, membuat pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya atau penggunaan dananya. 

Ketiga, memalsukan tanda tangan kegiatan, deskripsi kegiatan direkayasa bahkan fiktif, dimana pencairan dana besar tapi tidak sesuai kenyataannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait