Terungkap 3 Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara Rp479 Juta

Terungkap 3 tersangka korupsi di PMI Ogan Ilir kembalikan kerugian negara Rp479 juta.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Terungkap 3 tersangka kasus korupsi di PMI (Palang Merah Indonesia) kabupaten Ogan Ilir ada mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp479 juta.
Namun pengembalian yang kerugian negara itu terjadi pada saat kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan (DIK).
Diduga pengembalian uang oleh 3 tersangka itu takut dipenjara cukup lama, sebab ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan jaksa pada tersangka dalam kasus ini sangat berat, maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten OI, Rachdityo Pandu Wardhana SH menjelaskan pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dana hibah PMI Ogan Ilir.
Diketahui, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp624 juta itu, ketiga tersangka adalah 3 pejabat dan staf di PMI Ogan Ilir, inisialnya R, M dan N.
R adalah Ketua Bidang PMR (Palang Merah Remaja) dan juga relawan PMI Ogan Ilir 2021- 2026, M adalah Kepala Markas PMI OI, sedangkan N, staf pegawai bidang kesehatan, sosial dan donor darah PMI Ogan Ilir.
Total dana hibah ke PMI dari Pemkab Ogan Ilir bersumber dana APBD Ogan Ilir 2023/2024 sebesar Rp2 miliar.
Terungkap 3 tersangka korupsi di PMI Ogan Ilir kembalikan kerugian negara Rp479 juta.--
Berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada 24 November 2023 sebesar Rp1 miliar dan pada 29 Juli 2024 sebesar Rp1 miliar.
3 pejabat dan staf PMI Ogan Ilir tadi malam, Jumat, 23 Mei 2025 tidur di sel tahanan Rutan Kelas I Pakjo, Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: