Proyek Jalan Fiktif Berujung Bui, Arda Pratama Divonis 2 Tahun Gara-Gara Judi Online

Proyek Jalan Fiktif Berujung Bui, Arda Pratama Divonis 2 Tahun Gara-Gara Judi Online

Ilustrasi terdakwa dihukum 2 tahun penjara kasus penipuan proyek fiktif untuk main judol--

Sementara Agung hanya bisa berharap keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan bisa menjadi pelipur lara atas kerugian yang dialaminya, baik secara finansial maupun emosional.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas. 

Terlebih, maraknya judi online semakin menambah ancaman sosial yang berujung pada tindak kriminalitas seperti yang dilakukan Arda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait