Tega Nian! Oknum Perwira Polisi Ini Tega Tipu Teman Alumni SMA hingga Uang Rp225 Juta Milik Korban Melayang

Tega Nian! Oknum Perwira Polisi Ini Tega Tipu Teman Alumni SMA hingga Uang Rp225 Juta Milik Korban Melayang

Vulton Matheos terdakwa kasus penipuan proyek yang merupakan oknum perwira polisi, tidak memakai baju tahanan layaknya tahanan pidana umum lainnya. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Istilah teman makan teman, sepertinya tepat ditujukan terhadap Vulton Matheos oknum perwira polisi, karena tega menipu teman sendiri.

Tidak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp225 juta milik rekan sesama alumni SMA lenyap karena tergiur janji manis tawaran bisnis proyek oleh terdakwa Vulton Matheos.

Ya, oknum perwira polisi yang bertugas di salah satu Satwil Polda Sumsel ini didakwa penuntut umum dengan dakwaan penipuan terhadap korban bernama Yulian Rais.

Akibatnya, pada sidang yang digelar Selasa 30 Januari 2024 Vulton Matheos menjadi pesakitan dan didakwa oleh penuntut umum Kejati Sumsel dengan dakwaan penipuan.

BACA JUGA:Heboh, Oknum Perwira Polisi Ditipu Bintara Hingga Merugi Ratusan Juta Rupiah, Uangnya Habis untuk Foya-foya

"Bahwa akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan," tegas jaksa Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH bacakan dakwaannya.

Terdakwa Vulton Matheos dipersidangan hanya bisa pasrah, dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum tersebut.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang, penuntut umum meminta waktu hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Rencana ada tiga orang saksi, termasuk korban yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dipersidangan Minggu depan," kata penuntut umum sebelum majelis hakim menutup persidangan.

BACA JUGA:Oknum Perwira TNI AD Diduga 'Gerayangi' 7 Prajurit Saat Tidur, Aksinya Bikin Ngilu! Sampai Ada yang Begituan

Usai sidang, terdakwa Vulton Matheos yang telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang ini hanya bisa tersenyum saat diabadikan oleh awak media.

Meski telah disiapkan baju khusus tahanan Pidana Umum, namun terdakwa Vulton Matheos oknum perwira polisi aktif ini tidak mengenakannya usai persidangan.

Awal mula perkara yang menyeret terdakwa Vulton Matheos ini bermula saat bertemu dengan korban Yulian Rais, pada kegiatan temu alumni SMA Negeri 15.

Setelah kegiatan itu, terdakwa bersama korban Yulian Rais serta Dedi Hermansyah bertemu di sebuah cafe untuk menawarkan bisnis proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: