Proyek Jalan Fiktif Berujung Bui, Arda Pratama Divonis 2 Tahun Gara-Gara Judi Online

Proyek Jalan Fiktif Berujung Bui, Arda Pratama Divonis 2 Tahun Gara-Gara Judi Online

Ilustrasi terdakwa dihukum 2 tahun penjara kasus penipuan proyek fiktif untuk main judol--

BACA JUGA:Diimingi Terima Pinjaman KUR di Bank, Pria Ini Jadi Korban Penipuan, Uang Tak Diterima BPKB Motor Lenyap

Pengakuan itu menjadi titik balik. Merasa ditipu dan dikhianati, Agung meminta Arda mengembalikan uangnya. Namun permintaan tersebut tak pernah dipenuhi. 

Frustrasi dan kecewa, Agung akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 20 Oktober 2024. Proses hukum pun dimulai.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Idi Il Amin SH MH dengan anggota Edy Cahyono SH MH, akhirnya menjatuhkan putusan.

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis 8 Mei 2025 kemarin, Arda Pratama divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BACA JUGA:Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan!

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Arda Pratama karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin, saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Cahyo SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. 

Meski begitu, baik pihak terdakwa maupun JPU yang diwakili oleh Yesi Imelda SH MH menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kecanduan judi online bisa menghancurkan kehidupan seseorang dan merusak hubungan yang telah terjalin lama. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Tahun 2020

BACA JUGA:Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol

Tidak hanya merugikan korban secara materiil, perbuatan Arda juga mencoreng nilai-nilai kepercayaan dan persahabatan.

Kini, Arda Pratama harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi selama dua tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait