Selain Berkelakuan Baik, Pengacara Ungkap Hendri Zainuddin Telah Memenuhi Syarat Dua Pertiga dari Vonis Pidana

Selain Berkelakuan Baik, Pengacara Ungkap Hendri Zainuddin Telah Memenuhi Syarat Dua Pertiga dari Vonis Pidana

Selain Berkelakuan Baik, Pengacara Ungkap Hendri Zainuddin Telah Memenuhi Syarat Dua Pertiga Dari Vonis Pidana--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hendri Zainuddin  ternyata telah menjalani masa pidana dua pertiga dari putusan Pengadilan Tipikor Palembang selama 1 tahun pidana kasus korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel.

Demikian diterangkan Rizal Syamsul SH MH saat dikonfirmasi usai mantan Ketua Umum KONI Sumsel bebas dari Lapas Pakjo Palembang, Kamis 12 Desember 2024.

Rizal menerangkan, kliennya Hendri Zainuddin sebelumnya dijatuhi pidana selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan melawan memenuhi unsur tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dan hibah KONI Sumsel 2021.

Dikatakan Rizal, saat itu majelis hakim Tipikor pada PN Palembang menjerat Hendri Zainuddin terbukti melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Bebas, Rizal Syamsul: 2025 Bakal Melanjutkan Studi S3

BACA JUGA:JPU Kejati Sumsel Tidak Ajukan Banding, Vonis Pidana 1 Tahun Hendri Zainuddin Inkracht?

"Pak HZ sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 4 April 2024 lalu sehingga masa tahanan yang telah dijalaninya telah memenuhi syarat dua pertiga," ungkap Rizal Syamsul.

Hal tersebut, lanjut Rizal ditambah adanya catatan-catatan berkelakuan baik Hendri Zainuddin selama menjalani masa pidana di Lapas Tipikor Pakjo Palembang.


Kebersamaan Hendri Zainuddin bersama sejawat usai dinyatakan bebas dari masa pidana--

Atas dasar itulah, kata Rizal dirinya bersama tim kuasa hukum sebelumnya mengajukan permohonan bebas bersyarat.

"Dan hari ini dinyatakan bebas karena telah memenuhi syarat-syarat tersebut," bebernya.

Masih dikatakan Rizal, sebagaimana pesan Hendri Zainuddin beserta keluarga menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak dalam bentuk dukungan moril serta doa baik saat dalam proses hukum hingga menjalani masa pidana.

Untuk diketahui, pada sidang beberapa waktu lalu Hendri Zainuddin oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang divonis dengan pidana 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Sempat Pikir-Pikir, Terdakwa Hendri Zainuddin Nyatakan Sikap Terima Vonis Pidana 1 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: