Selain Berkelakuan Baik, Pengacara Ungkap Hendri Zainuddin Telah Memenuhi Syarat Dua Pertiga dari Vonis Pidana

Selain Berkelakuan Baik, Pengacara Ungkap Hendri Zainuddin Telah Memenuhi Syarat Dua Pertiga Dari Vonis Pidana--
"Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga," tukas hakim ketua
Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Zainuddin, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang menuntut agar terdakwa Hendri Zainuddin divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hendri Zainuddin saat itu, juga telah mengembalikan seluruh uang yang dianggap sebagai uang kerugian negara senikair Rp3,4 miliar kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: