Tak Bayar Kredit dengan Sengaja, Pemilik Apotik Digugat Perusahaan Leasing Mobil ke PN Kayuagung

Tak Bayar Kredit dengan Sengaja, Pemilik Apotik Digugat Perusahaan Leasing Mobil ke PN Kayuagung

Kuasa hukum PT Chandra Sakti Utama Leasing, Irwan Syahputra SH usai memasukkan gugatan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Lanjut dia, bahkan kliennya harus datang kerumah dan tempat usaha apotik tergugat berulang kali yang beralamat di Mangun Jaya Kayuagung.

Tak hanya itu, pihak PT CSUL cabang Palembang telah beberapa kali melakukan upaya penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:PN Palembang Terima Gugatan Class Action oleh Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik

Yakni melakukan penagihan secara lisan, mengirimkan surat teguran, mendatangi lokasi hingga somasi namun tergugat SW masih tidak bergeming untuk membayar angsuran tertunggaknya itu.

"Pernah sempat juga menemui langsung pihak tergugat SW di tempat usahanya, namun tergugat tidak mau ditemuin bahkan tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya," bebernya. 

Adapun dalih atau alasan dari tergugat tidak membayar, lanjut Irwan Syahputra saat ditanyakan tidak punya uang sama sekali.

Menurutnya , dalih tersebut tidak masuk diakal sebab menurutnya tergugat SW dinilai mampu untuk membayar kewajibannya karena memiliki usaha 2 Apotik dan 1 Catering terkenal di Kayuagung. 

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik

BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

"Karena tidak ada titik temu, maka kami ajukan gugatan biasa ini ke Pengadilan Negeri Kayuagung, sebab secara materil klien kami menderita kerugian ratusan juta rupiah," jelasnya. 

Dia berharap pada permohonan gugatan sederhana yang diajukan ini, dapat memutuskan bahwa pihak tergugat harus melunasi atau mengembalikan unit kendaraan karena telah terbukti tergugat menciderai perjanjian kreditnya alias wanprestasi.

Dimana melampirkan salah satu poin perjanjian pembiayaan 1 unit kendaraan roda empat dengan bunyi sebagai berikut:

Bahwa antara penggugat dan tergugat telah mengikatkan diri dalam perjanjian sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan dengan Pembayaran secara Angsuran berupa nomor kontrak 17102203311 tanggal 23 Mei 2022.

BACA JUGA:Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait