Tak Bayar Kredit dengan Sengaja, Pemilik Apotik Digugat Perusahaan Leasing Mobil ke PN Kayuagung

Tak Bayar Kredit dengan Sengaja, Pemilik Apotik Digugat Perusahaan Leasing Mobil ke PN Kayuagung

Kuasa hukum PT Chandra Sakti Utama Leasing, Irwan Syahputra SH usai memasukkan gugatan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Optimis Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin Paslon Nomor 02 Ditolak

Dimana, masih tertulis dalam poin perjanjian pembiayaan tergugat SE mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk 1 unit kendaraan Nissan Juke 1.5. RX A/T warna putih tahun 201 dengan serta no pol BG 1404 CM. 

Meski begitu, ia tidak menampik masih membuka peluang bagi tergugat SW untuk membayar kewajibannya sebelum perkara ini disidangkan nanti.

"Kami tunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban, sebelum masuk pada sidang pokok perkara," tukasnya.

Untuk diketahui, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

BACA JUGA:Tanpa Gugatan MK, Muchendi-Supriyanto Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025

BACA JUGA:Pilgub Sumsel Tanpa Gugatan MK, HDCU Siapkan Tim Transisi Dipimpin Mantan Sekda Sumsel

Sebagaiman Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

"Pada gugatan ini yang telah didaftarkan dan dijadwalkan untuk persidangan pertama pada Senin 19 Mei 2025 mendatang," tukasnya. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait