Kementerian Hukum Hadirkan Pos Bantuan Hukum untuk Pemerataan Akses Keamanan Hukum di Indonesia

Kementerian Hukum Hadirkan Pos Bantuan Hukum untuk Pemerataan Akses Keamanan Hukum di Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, memberikan harapan baru bagi akses keadilan masyarakat Indonesia.--

SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori kurang mampu.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk menyediakan layanan hukum yang mudah diakses, dengan harapan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemenkumham, menjelaskan bahwa hingga akhir triwulan pertama 2025, telah terbentuk sebanyak 1.764 Posbankum di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025

Posbankum ini hadir untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum atau advokat pro bono yang dapat membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum.

“Beberapa masyarakat masih belum memahami sepenuhnya persoalan hukum yang mereka hadapi. Oleh karena itu, kami hadirkan Posbankum untuk memberikan informasi dan konsultasi hukum, serta memberikan rujukan kepada pemberi bantuan hukum secara gratis,” ujar Supratman, Selasa 15 April 2025

Menteri Supratman menambahkan, Kemenkum menargetkan pembentukan 7.000 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan pada akhir tahun 2025.

Para pelaksana Posbankum terdiri dari paralegal desa yang tergabung dalam kelompok keluarga sadar hukum, serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah untuk Perkuat Kebijakan Daerah

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memperoleh akses yang cepat dan mudah.

Dalam rangka mendukung pencapaian target tersebut, Kemenkum telah mengadakan pelatihan bagi para paralegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait