Kemenkum dan Dinas Sosial Bangka Belitung Luncurkan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat Desa

Kemenkum dan Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung berkolaborasi untuk menghadirkan keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di Aula Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 29 Juli 2025.
Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan inisiatif pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam mengakses keadilan.
Dalam sambutannya, Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Madya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak terbatas pada lapisan masyarakat tertentu saja.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan akses keadilan, dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, mendapatkan layanan hukum yang mereka butuhkan.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Fasilitasi Rapat Harmonisasi 5 Ranperkada Kabupaten Bangka Barat
“Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan ini akan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan kepada organisasi bantuan hukum atau advokat pro bono. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh keadilan yang mereka butuhkan tanpa harus menghadapi hambatan biaya,” ujarnya.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan dibentuk di desa dan kelurahan tidak hanya akan menyediakan layanan hukum, tetapi juga akan melibatkan paralegal desa dari kelompok sadar hukum serta kepala desa atau lurah sebagai mediator dan fasilitator perdamaian.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat, dan masalah hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan cara yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin, yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan ini.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memberikan solusi cepat dan tepat bagi permasalahan hukum yang muncul di masyarakat, serta meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat desa.
Dalam sesi pemaparan materi, M. Ariyanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda, menjelaskan secara rinci dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: