Masyarakat OKI Dihimbau Gunakan Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri, Hindari TPPO

Calon pekerja migran yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Setiap tahunnya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selalu saja ada yang bekerja ke luar negeri.
Yakni bekerja di luar negeri dengan berbagai macam tujuan negara. Baik itu Malaysia, Hongkong, Taiwan, Jepang, Korea dan lainnya.
Terkait dengan seringnya masyarakat Indonesia khususnya berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bekerja ke luar negeri, membuat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI berikan himbauan.
Adapun himbauan yang disampaikan oleh Disnakertrans Kabupaten OKI, yaitu agar masyarakat apabila ingin bekerja di luar negeri harus melalui prosedur resmi.
BACA JUGA:Disnakertrans OKI Gandeng Perusahaan Serap Tenaga Kerja
Ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Apabila terjadi jelas masyarakat yang akan dirugikan.
Dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Antonio Romadhon, pihak memberikan himbauan dan pengawasan agar waspada tindak pidana perdagangan orang.
"Kita tidak ingin masyarakat kita Kabupaten OKI khususnya menjadi TPPO, maka oleh karena itu kita berikan himbauan dan pengawasan agar waspada," ungkap Antonio, Sabtu 16 Agustus 2025.
Dijelaskan Antonio, kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, agar melalui prosedur resmi. Yaitu dengan mendaftar di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Hindari TPPO, Disnakertrans OKI Ingatkan Masyarakat Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedur Resmi
BACA JUGA:Disnakertrans OKI Verifikasi Bengkel Lapas Kayuagung jadi LPK
Lalu, berusia 18 tahun pada saat mendaftar. Memiliki persyaratan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
"Pencaker juga wajib memiliki akun pada aplikasi siapkerja.kemenaker.go.id.," ujar Anton.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: