Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

Suasana kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kemenkum Babel.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), yang dipimpin oleh Rahmat Feri Pontoh, telah melaksanakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka menganalisis dan mengevaluasi implementasi kebijakan bantuan hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan ini fokus pada evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum.
Dilaksanakan beberapa waktu lalu, kegiatan ini mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem bantuan hukum, di antaranya Tim Panwasda bantuan hukum dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di seluruh Bangka Belitung, serta aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan strategis serta gambaran empiris mengenai tantangan, efektivitas, dan peluang perbaikan dalam implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, khususnya mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum.
Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini tidak hanya untuk mendapatkan masukan tentang tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan, tetapi juga untuk menggali praktik baik yang telah dilakukan oleh OBH serta stakeholder terkait.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ada, baik dari sisi teknis, kelembagaan, maupun sumber daya yang tersedia.
Lebih jauh, evaluasi ini bertujuan untuk memetakan persepsi dan ekspektasi dari berbagai pelaksana kebijakan, seperti OBH, aparat pemerintah daerah, dan masyarakat yang menerima layanan bantuan hukum.
BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan
BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan hukum sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akses keadilan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Harun juga menyampaikan bahwa saat ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat sepuluh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: