Kemenkum Resmikan 5.008 Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan Seluruh Indonesia

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara resmi meluncurkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia, sebagai wujud nyata pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.--
SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) resmi meluncurkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Kehadiran Posbankum ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan akses hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses keadilan kepada semua warganya.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pembentukan Posbankum sebagai pusat layanan hukum tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:14 CPNS Kemenkum Sumsel Resmi Ikuti Orientasi Nasional Tahun 2024
“Posbankum merupakan wadah masyarakat mendapatkan layanan informasi dan konsultasi hukum, advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, serta rujukan kepada advokat pro bono,” kata Menteri Supratman saat peluncuran di Gedung Kemenkum, Kamis 5 Juni 2025.
Target awal Kemenkum adalah menghadirkan sebanyak 7.000 Posbankum pada tahun 2025. Untuk mendukung operasionalnya, Posbankum melibatkan paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah menjalani pelatihan khusus dari Kemenkum.
Selain itu, Kepala Desa dan Lurah yang telah mengikuti pelatihan peacemaker juga ditunjuk sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan ketersediaan bantuan hukum, tetapi juga memperkuat penyelesaian konflik secara lokal.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin Jelang Libur Panjang Mei 2025
Artinya, berbagai permasalahan hukum masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus langsung ke pengadilan.
“Kami ingin menghadirkan keadilan yang berpusat pada masyarakat (people-centered justice). Karena itu, pelibatan paralegal dan juru damai menjadi kunci utama,” jelas Menteri Supratman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: