Kakanwil Johan Manurung Tekankan Integritas dalam Pemanfaatan Tambahan Anggaran Bantuan Hukum

Kakanwil Johan Manurung Tekankan Integritas dalam Pemanfaatan Tambahan Anggaran Bantuan Hukum--
SUMEKS.CO - Sebanyak 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani kontrak addendum Bantuan Hukum di Balai Pengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 28 Agustus 2025.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam laporannya menyampaikan bahwa 10 OBH tersebut mendapatkan penambahan anggaran pada addendum tahun 2025.
Adapun organisasi yang menerima penambahan anggaran yaitu Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel (PDKP Babel), Hatami Koniah, Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Milenial Bangka Tengah Keadilan, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Bangka Belitung, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rusti Justicia.
Feri menjelaskan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tambahan anggaran litigasi sebesar Rp540.000.000 dan nonlitigasi sebesar Rp124.200.000.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Etika, Kemenkum Babel Bahas Pengawasan Notaris Bersama MPN dan MKN
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Kopiah Resam Jadi Produk Indikasi Geografis Unggulan Bangka Belitung
Dengan demikian, total tambahan anggaran pada addendum tahun 2025 mencapai Rp664.200.000.
Sehingga, keseluruhan anggaran bantuan hukum dari Kementerian Hukum untuk OBH terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2025 berjumlah Rp865.242.000, yang terdiri atas Rp714.040.000 untuk litigasi dan Rp151.202.000 untuk nonlitigasi.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH terakreditasi yang telah berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum bukan hanya sekadar menjalankan kewajiban formal, tetapi juga menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Belitung Timur dan Ranperbup Bangka Tengah
BACA JUGA:Dorong Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Resmi Gandeng Pemprov Babel
Johan menekankan bahwa penambahan anggaran yang diterima pada tahun 2025 harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu.
Menurutnya, tambahan dana ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: