Audiensi Kemenkum Babel dan Ditjen AHU, Proses SKT Parpol dan Kewarganegaraan Dibahas
Proses Kewarganegaraan hingga SKT Parpol, Kemenkum Babel Lakukan Audiensi--
PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) guna membahas proses kewarganegaraan dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru.
Audiensi berlangsung di kantor Ditjen AHU, Selasa (10 Maret 2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama jajaran Bidang AHU.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dr. Dulyono, menjelaskan bahwa proses validasi kewarganegaraan melibatkan sedikitnya 11 instansi terkait.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan identitas serta mencegah potensi kewarganegaraan ganda.
“Validasi dilakukan lintas sektor, mulai dari kependudukan hingga keimigrasian, agar setiap data memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti penerbitan SKT bagi partai politik baru sebagai bagian dari pencatatan administratif negara.
BACA JUGA:Jelang WFA dan Cuti Bersama, Kemenkum Babel Sterilisasi Kantor dan Cek Keamanan
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Produk Kerajinan Daerah Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis
SKT diterbitkan setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyatakan bahwa audiensi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi di daerah.
“Koordinasi ini diperlukan agar pelayanan administrasi hukum berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi negara.
Ia berharap hasil audiensi dapat mempercepat proses penerbitan SKT partai politik baru sekaligus memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Audiensi ini juga menjadi upaya untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan administrasi hukum, khususnya terkait kewarganegaraan dan pencatatan partai politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
