Update Penyidikan Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas, 3 Saksi Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Update Penyidikan Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas, 3 Saksi Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Update Penyidikan Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas, Tiga Saksi Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel--

"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait