KPU OKI Kirimkan Surat ke KPU Provinsi Sumsel Terkait Komisioner Jadi Tersangka

KPU OKI kirimkan surat ke KPU Provinsi Sumsel terkait penetapan HI komisioner sebagai tersangka. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Ini Jabatan Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
"Kita tidak tahu dengan kosongnya jabatan divisi perencanaan, data dan informasi ini harus keluar dan diganti nantinya," tukasnya.
Kejaksaan Negeri OKI menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kedua tersangka baru ini adalah HI yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018. Dimana yang bersangkutan sekarang ini adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI Tahun 2024 hingga sekarang.
Lalu, satu tersangka lagi adalah IH yang juga merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI yang Rugikan Negara Rp3 Miliar
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, hari ini akhirnya Kejari OKI menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018.
"Kedua tersangka ini setelah dilakukan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," jelasnya, Kamis 6 Maret 2025.
Lanjutnya, selain itu dengan adanya alat bukti yang cukup berupa 87 keterangan saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 oleh Inspektorat Kabupaten OKI.
Maka, pihaknya menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454,00 .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: