KPU OKI Kirimkan Surat ke KPU Provinsi Sumsel Terkait Komisioner Jadi Tersangka

KPU OKI Kirimkan Surat ke KPU Provinsi Sumsel Terkait Komisioner Jadi Tersangka

KPU OKI kirimkan surat ke KPU Provinsi Sumsel terkait penetapan HI komisioner sebagai tersangka. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyurati Kantor Kejaksaan Negeri OKI. 

Yakni terkait dengan telah ditetapkannya HI sebagai tersangka, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu OKI. 

BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Dimana HI saat ini menjabat komisioner KPU OKI sebagi divisi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. 

Maka dengan ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejari OKI, pada Kamis 6 Maret 2025 sore, sehingga KPU OKI menyurati Kejari OKI atas penetapan tersangka dan penahanan

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, pihaknya setelah mengetahui HI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehingga keesokannya langsung menyurati Kejari OKI. 

Yakni guna meminta surat bukti penahanan. Maka dengan begitu bisa langsung melayangkan suratnya ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

"Kita surat menyurati Kejari OKI kemarin untuk minta surat bukti penahanan terhadap HI jadi selanjutnya bisa disampaikan ke KPU Pusat bagaimana untuk selanjutnya," jelas Irsan, Sabtu 8 Maret 2025.

Irsan menyebut, dengan HI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehingga jelas tugasnya sulit dilaksanakan untuk maksimal lagi. Oleh karena itu pihaknya akan melayangkan surat ke KPU Pusat. 

"Yang jelas KPU OKI akan pincang karena HI tidak ada jika benar-benar jadi tersangka. Kalau sekarang memang belum tetapi kedepannya," ungkap Irsan. 

Dimana lanjutnya, mengenai data kepemiluan sangat diperlukan. Tetapi pihaknya belum mengetahui apakah dengan HI ini jadi tersangka dan ditahan bakal digantikan oleh yang lain. 

BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Masih Menunggu Penghitungan Kerugian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait