Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Begini Kronologis Penguasaan Lahan, dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun Milik PT Mitra Ogan --

"Barang kali itu juga pemicunya,"jelasnya.

Kemudian Pada tanggal 4 Februari 2025, aparat timnpolres OKU dan tim PT Mitra Ogan melakukan  upaya penangkapan terhadap hasil penjarahan yang akan diangkut warga menggunakan 2 unit truk. 

Akan tetapi di tengah perjalanan yang tidak jauh dari lokasi pencegatan, barang bukti yang akan dibawa ke Polres di hadang ratusan massa dari kelompok penjarah.

 Karena pertimbangan keselamatan serta mencegah terjadinya aksi anarkis massa maka barang bukti hasil penjarahan tersebut dilepaskan. 

Pada tanggal 28 Februari 2025 tim Polda turun ke lapangan sebagai tindak lanjut dari laporan PTP Mitra Ogan ke Polda pada tanggal 17 Februari 2025. 

Tim Polda melakukan pemetaan bersama dengan tim dari BPN OKU untuk memastikan bahwa Lokasi penjarahan adalah benar masuk dalam HGU PTP Mitra Ogan

Setelah dipastikan lokasi adalah benar dalam wilayah HGU PTP Mitra Ogan, tim Polda melakukan penangkapan dan berhasil membawa 5 orang pelaku penjarahan. 

Pasca penangkapan terjadi gejolak social dan pengumpulan massa yang cukup banyak di emplasment Karang Dapo. 

Massa di bawah koordinator Munzilin mengancam akan melakukan pembakaran serta aksi anarkis lainnya apabila 5 orang yang ditangkap tidak dilepaskan. 

Dengan mempertimbangkan kondisi ketertiban masyarakat, maka 5 orang yang ditangkap oleh Tim Polda Sumsel diserahkan kepada Polres OKU untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan berita acara dan selanjutnya dilepaskan kembali. 

BACA JUGA:Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Pelepasan 5 orang yang secara nyata telah melakukan pencurian TBS di Kebun PTP  Mitra Ogan tersebut menyebabkan eskalasi penjarahan makin meluas. 

Perluasan penjarahan ini diperparah oleh munculnya isu bahwa penangkapan 5 orang tersebut tidak dibenarkan serta tindakan mereka tidak dipersoalkan oleh APH.

 Dampak lebih lanjutnya adalah semakin bebasnya para penjarah memperluas wilayah penjarahan ke afdeling 9 dan saat ini para penjarah juga telah memasuki emplacement Karang Dapo dan semakin terang-terangan melakukan penjarahan, serta mempengaruhi dan mengajak agar seluruh karyawan ikut melakukan penjarahan TBS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: