Curi TBS Kepala Sawit, Warga Tagamus Diringkus

Curi TBS Kepala Sawit, Warga Tagamus Diringkus

BEKUK : Pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kepala sawit milik PTPN VII diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.COTeam Trabazz Polsek Gunung Megang, mengaman pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan PTPN VII Suli.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di lokasi Afdeling I Blok 401 Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa 28 Februari 2023 pukul 18.30 WIB.

Akibat perbuatan pelaku Irawan (30), warga  Desa Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung,  Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ini, perusahaan plat merah yang bergerak dibidang segmen perkebunan kepala sawit mengalami kerugian Rp2.582.000.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, aksi pencurian tandan buah segar kepala sawit diketahui terjadi  di Afdeling I Blok 401 PTPN VII Suli Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.

BACA JUGA:Pasca Viral Dugaan Nikah Siri Oknum Kades dengan PNS Puskesmas, Kades di Ogan Ilir Resah Diteror Istri

Dimana security PTPN VII sedang melaksanakan patroli di area Blok 401  melihat pelaku sedang mengambil 30 tandan buah segar kelapa sawit. Setelah dipantau kepala sawit tersebut  diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry Grand warna silver Nopol BG 8358 DT. Anggota security langsung menghubungi anggota Polsek Gunung Megang.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, orang nomor satu di Mapolsek Gunung Megang bersama Kanit Reskrim Ipda M Erwin dan Team Trabazz menuju lokasi tempat kejadian (TKP).

"Pelaku diamankan hendak meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firmansyah, Kamis 2 Maret 2023.

Selain itu, kata dia, turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver Nopol BG 5462 DW, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, 30 tandan buah kepala sawit,  satu alat Egrek panjang 3 meter, tombak panjang 2 meter, dua bilah golok.

" Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: