Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Begini Kronologis Penguasaan Lahan, dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun Milik PT Mitra Ogan --
Tanggal 16 Januari 2025 Manager Kebun PIN 2 PTP Mitra Ogan berkirim Surat kepada Kapolres OKU dengan No : PIN.2/DIR/033/i/2025 Perihal Permintaan pengamanan atas Penjarahan yang dilakukan oleh Sebagian oknum warga desa Bindu.
Isinya bahwa Pengambilan paksa Buah Kelapa Sawit oleh Kelompok oknum SH Cs masih terus dilakukan hingga hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, dan mengajukan Permohan Pengamanan Aset PTP Mitra Ogan dari Penjarahan kelompok oknum warga berinitial SH CS.
Manager Kebun PIN 2 membuat Laporan Polisi di Polres OKU pada tanggal 17 Januari 2025 dengan surat Tanda Penerimaan Laporan No : LP/B/8/I2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMATERA SELATAN dengan terlapor sdr Sahlan terkait Tindak Pidana Pencurian.
Kapolsek Peninjauan dalam suratnya kepada Dirut PTP Mitra Ogan No : B/06/I/OTL.1.1.2/2025 tanggal 21 Januari 2025 Perihal Undangan Klarifikasi, Meminta mediasi permasalahan PTP Mitra Ogan dengan Kelompok SH cs yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2025 di Mapolsek Peninjauan OKU.
Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2025 telah dilakukan Mediasi antara Manajemen PTP Mitra Ogan yang diwakili oleh Sdr Mahmud Riyad, Bambang Efendi, FR Rohwidiatmono, Guntoro dan Lawyer PTP Mitra Ogan Parluhutan Siagian & Rekan.
Dari desa Bindu hadir Kades Bindu, BPD Bindu, oknum warga inisial SH Cs dan beberapa warga Desa Bindu lainnya, perwakilan desa Lubuk Rukam dan Durian.
Hadir, Camat Peninjauan, Kapolsek Peninjauan dan perangkatnya, perwakilan Danramil Peninjauaun, Kanit Intel Polres OKU dll
Saat pertemua Manajemen PTP Menjelaskan Penugasan pemerintah membangun Kebun Kelapa sawit Pola PIRTrans, Perolehan Lahan, Pelepesan Lahan Kawasan dan Masa berlaku HGU kebun sawit PTP Mitra Ogan.
Di akhir Pertemuan oknum SH CS mengaku salah dan meminta maaf kepada PT Miyra Ogan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tentukan Harga Sawit
BACA JUGA:Harga Sawit Meroket Rp 3.000 Per Kilogram
Oknum inisial SH Cs berjanji tidak akan melakukan tindak pidana penjarahan dan pengambilan pemanennan kelapa Sawit lagi serta meminta untuk dicabut LP di Polres OKU.
Tanggal 24 januari 2025 terbit Surat Perintah yang ditandatangai Wakapolres OKU No Sprin/91/1/PAM.5.1.1/ 2025 untuk melakukan PAM di PTP Mitra Ogan dengan Patroli dan melakukan Iimbauan kepada Masyarakat yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu tgl 25 dan 26 Januari 2025 dengan personil sebanyak 25 orang secara bergantian.
Anehnya lagi dari laporan di lapangan pada tgl 25 Januari 2025 masih ditemui Kelompok oknum SH CS melakukan penjarahan TBS Kekapa Sawit di afdeling VIII.2.
Manager Kebun PIN 2 mengirimkan surat kepada Kapolsek Peninjauan No : PIN.2/PolsekPNJ/049/I/2025 tanggal 27 Januari 2025 Perihal Permohonan pengamanan atas Penjarahan oleh Sebagian Warga Bindu dan Sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: